Headlines News :
Home » , , , , , , , , » Upah Minimum, Praktek Politik Upah Murah

Upah Minimum, Praktek Politik Upah Murah

Dari tahun ketahun perjuangan buruh menuntut penetapan upah berdasarkan pada kebutuhan hidup riil buruh yang layak tidak pernah surut, justru perjuangan buruh dalam menuntut upah layak di berbagai wilayah di Indonesia mengalami peningkatan jumlah yang semakin besar, tuntutannya tidak hanya upah sesuai kebutuhan hidup layak, akan tetapi para buruh juga mulai menuntut pencabutan Permen 17 tahun 2005, dimana pada tahun 2010 lalu hanya GSBI dan beberapa SB/SP saja yang menyuarakan tuntutan ini, akan tetapi pada tahun 2011, hampir semua SB/SP melakukan gerakan atau perjuangan menuntut kenaikan Upah semuanya juga menuntut Pencabutan Permen 17 Tahun 2005 karena dinilai sudah tidak layak lagi di pakai sebagai dasar acuan dalam penentuan UMK/UMP, selain itu juga menuntut adanya reformasi dewan pengupahan yang di nilai telah gagal dalam meningkatkan kesejahteraan bagi buruh.

Di tahun 2011 ini Aksi demonstrasi buruh dalam merespon tuntutan kenaikan upah tahun 2012 yang terbesar, militant dan heroik adalah aksi yang dilakukan oleh buruh di kota Batam, hampir 45.000 Buruh dari berbagai kawasan industri di kota Batam ambil bagian dalam pemogokan ini.

Upah minimum adalah  upah bulanan terendah yang  merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan  Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Nilai KHL merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah.

Upah Minimum adalah upah terendah bagi buruh yang lajang dan belum berpengalaman yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Tetapi pada prakteknya, upah minimum malah dijadikan sebagai upah maksimum. Seolah-olah apabila perusahaan telah membayar upah sesuai dengan upah minimum, berarti sudah mematuhi peraturan pemerintah. Padahal upah minimum hanya untuk buruh yang bekerja dibawah satu tahun dan berstatus lajang. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun atau yang sudah memiliki keluarga patut mendapatkan upah di atas upah minimum.

Secara esensial, kebutuhan hidup manusia yang paling dasar harus memenuhi tiga hal, yaitu : 1). Kebutuhan Fisik (makanan dan minuman, tempat tinggal, kesehatan, dsbnya); 2). Kebutuhan Non-Fisik (pendidikan, rekreasi, dsbnya); dan 3). Kebutuhan Sosial (yaitu, kebutuhan manusia untuk berkembang biak atau berkeluarga. Hal ini merupakan kebutuhan sosial manusia yang paling mendasar). Pemenuhan ketiga kebutuhan dasar tersebut, merupakan jaminan atas kualitas paling dasar dari hidup setiap manusia.

Maka, seharusnya ketiga kebutuhan itulah yang harus dijadikan standar atas Kebutuhan Hidup Minimum buruh, sebagai dasar dalam menentukan Upah Minimum. Sifatnya adalah Minimum atau sebagai Jaring Pengaman, agar kualitas hidup buruh tidak jatuh hingga ke titik paling terendah. Dalam hal ini, upah minimum berfungsi sebagai perlindungan terhadap buruh.

Fungsi upah minimum yang ditujukan sebagai perlindungan bagi buruh, tentu saja tidak akan berlaku bagi sistem yang hidupnya justru didasarkan pada penindasan dan penghisapan terhadap buruh serta rakyat lainnya.

Lagi-lagi politik upah murah masih terus dijalankan dan dipertahankan oleh rezim SBY-Budiono, System Pengupahan di Indonesia Adalah benar-benar Retorika Kesejahteraan yang mana faktanya sampai saat ini penetapan upah Minimum di Indonesia (tahun 2012) masih jauh dari 100%KHL.

Sebab dari tahun ke tahun sejak 2005 hingga saat ini, masih banyak wilayah yang upah minimum-nya dibawah KHL. Meskipun memang ada beberapa provinsi kota/kabupaten yang upah minimum-nya sesuai atau lebih sedikit dari KHL.


Jadi kalau kita telisik lebih dalam meskipun sudah berdasarkan KHL dalam penetapan upah, namun secara kualitas tidak mengalami perubahan, dan hal itu sama sekali tidak membawa perubahan terhadap peningkatan atau perbaikan kesejahteraan kaum buruh. Ini karena perubahan tersebut tidak menyentuh substansi, tetapi hanya bersifat formal. Hanya sekedar berubah nama saja. Upah buruh tetaplah murah. Itu semua terjadi karena rezim yang berkuasa dari dulu hingga sekarang adalah rezim politik upah murah.
Perubahan kebijakan di tataran regulasi hanya untuk memperhalus praktek politik upah murah di Indonesia

Wallahualam bish-shawwab.

Sumber: Buletin Mimbar PPMI'98
Share this article :

3 comments:

  1. Ass.Wr.Wb.
    Buat Redaktur, bagaimana ya kalau mengisi di buletin ini.
    dan bagaimana syaratnya, apakah harus menjadi anggota dulu, trims atas informasi baliknya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh saja bang Hakim, yang penting dengan identitas jelas dan bisa dipertanggung jawabkan..gitu Mas Faishol..?

      Delete
    2. Silahkan kirim artikel ke alamat email: ppmi98mushroomcenter@gmail.com dgn identitas yg jelas...

      Ket.: tdk semua artikel dimuat krn akan diseleksi dulu oleh team mengenai identitas dan kesesuaian isi artikel dgn visi dan misi PPMI'98

      Delete

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Budidaya Jamur Tiram - All Rights Reserved
Template Modification by Kang Icong Published by Icong Online
Proudly powered by Blogger