Headlines News :

Latest Post

Bakso Jamur Bakar



Tak hanya orang dewasa, anak-anak usia sekolah juga banyak yang menyukai Bakso. Jika Anda khawatir Bakso yang beredar di pasaran kurang sehat, cobalah membuat sendiri Bakso di rumah. Selain lebih terjamin kualitas bahan dan kesehatannya, bahan baku yang digunakan juga bisa dimodifikasi sesuai selera dan kebutuhan gizi si kecil. Selamat mencoba...

Bahan
300 gr daging sapi giling
75 gr tepung tapioka
25 gr tepung maizena
100 gr jamur kuping, iris kotak kecil
½ sdt garam
½ sdt lada bubuk

Saus
50 ml saus tomat
50 ml kecap manis
¼ sdt lada bubuk
Garam secukupnya

Cara Membuat
1. Campur daging giling, tepung tapioka, tepung maizena, jamur kuping, garam dan lada bubuk, uleni hingga adonan dapat dibentuk
2. Ambil sedikit adonan, bulatkan hingga adonan habis. Rebus dalam air mendidih hingga matang dan mengapung, angkat dan dinginkan
3. Tusukkan bakso dengan tusuk sate, 1 tusuk isi 3 butir bakso. Panggang di atas griller sambil diolesi saus dan dibalik hingga matang, angkat
4. Sajikan Bakso Jamur Bakar selagi hangat

Dijual: Rumah Idaman Di Pusat Kota Purwakarta

Propinsi Jawa Barat
Lokasi: Kabupaten Purwakarta

Rumah idaman, 4 rumah dalam satu area dengan detail sebagai berikut:

  1. Rumah Kav.1, 2 Lt, LB 195m2, 3 KT, 3 KM, Dapur, Ruang Tamu, Ruang Serbaguna/Keluarga, Balkon Depan, Balkon Belakang, Garasi Carport 3 Mobil Beratap
  2. Rumah Kav.2, 1 Lt, LB 54m2, 2 KT, 2 KM, Dapur, Ruang Serbaguna/Keluarga, Garasi/Carport 2 Mobil Terbuka
  3. Rumah Kav.3, 2 Lt, LB 80m2, 4 KT, 4 KM, Balkon Depan, Zink/Dapur kecil, Garasi Carport 2 Mobil Terbuka
  4. Rumah Kav.4, 1 Lt, LB 54m2, 2 KT, 1 KM, Teras, Dak, Torn & Jemuran, Halaman/Taman Belakang Garasi InDoor.

Lokasi di Gang Keramik, Kabupaten Purwakarta - Jawa Barat, luas 1050 m2, SHM, hanya 5 menit dari Pintu Tol Sadang.
Akses sangat mudah dan berada di pusat Kota Purwakarta. Cocok sekali sebagai tempat tinggal maupun sebagai tempat peristirahatan atau bisa juga dikaryakan dengan cara dikontrakkan.
Rute Jalan:
Dari Pintu Tol Sadang, lampu merah (Traffic Light) belok kanan ke arah Kota Purwakarta. Hanya 5 menit sudah sampai lokasi idaman.
Gambaran Umum Kota Purwakarta:
Kota Purwakarta mempunyai fasilitas yang lengkap mulai kesehatan, pendidikan, komersial, pemerintahan dan angkutan umum massal mulai dari stasiun kereta api hingga terminal angkutan umum. Fasilitas pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
Sebagai sebuah Kota Industri yang saat ini sedang berkembang pesat, Kota Purwakarta mempunyai sebuah Kawasan Industri, yaitu: Kota Bukit Indah. Selain sebuah kawasan industri, perkembangan industri di Kota Purwakarta juga berkembang di sekitar Maracang, Jatiluhur dan kearah timur, yaitu Campaka. Sebagai daerah tujuan wisatapun, Kota Purwakarta mempunyai sebuah obyek wisata yang sangat terkenal, yaitu: Waduk Jatiluhur, sebagai magnet wisatawan lokal maupun manca negara.

Diikuti dengan perkembangan fasilitas kesehatan mulai dari Klinik sampai Rumah Sakit, misalnya: RS MH Thamrin, RS Siloam, RS Amira, RS Ramahadi, RS Holistic, RSIA Asri dan lainnya. Serta fasilitas Komersial laiannya sebagai tolok ukur kemajuan ekonomi suatu daerah yang terdiri dari STS mall, Giant mall, Yogya mall, pasar induk, pasar tradisional dan lainnya.
Gang Keramik merupakan salah satu lokasi pemukiman idaman di Purwakarta karena memang lokasinya yang sangat strategis berada di pusat Kota Purwakarta, akses yang sangat mudah. Serta mempunyai keunggulan yang jarang ditemui pada lokasi yang berada di pusat Kota Purwakarta yaitu lingkungan yang asri, tidak bising serta lingkungan yang sangat mendukung sebagai sebuah pemukiman idaman.


Alasan dijual:
Pindah tugas keluar kota

Harga ditawarkan: 
Rp. 1.8 M

Info: 
Kang Icong, 082122319870

Bolehkah Mengupah Jagal Dengan Kepala Kaki dan Kulit Hewan Qurban?


Assalamu 'alaikum wr. wb.

Mohon kesediaan ustadz untuk menjelaskan tentang hukum mengupah jagal dengan kepala, kulit dan kaki dari hewan yang disembelih.

Hal itu mengingat bahwa panitia penyembelihan hewan qurban di kompek saya sejak dulu sudah terbiasa mengupah jagal dengan bagian tubuh hewan, seperti kepala, kulit dan kaki.

Pertanyaan saya sebagai berikut :

1. Apakah hal itu dibolehkan dalam syariah Islam? Mohon dalil dan penjelasannya, dan adakah khilafiyah dalam hal ini?
2. Kalau tidak dibolehkan, lalu dari mana uang untuk upah para jagal ini?
3. Bagaimana mengubah praktek yang terlanjur keliru ini biar tidak menimbulkan pergesekan dan keributan internal? Sebab sebagian panitia tetap bersikukuh dengan kebolehannya

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan jazakallahu khairal jaza'

Wassalam

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Profesi sebagai jagal atau jazzar tentu harus dihargai jasanya. Sebab kalau tidak ada jagal, kita orang-orang yang awam dan tidak paham urusan menyembelih hewan akan mendapatkan kesulitan.

Walaupun mungkin dikerjakan bersama-sama dalam satu team, tetapi tetap saja akan kerepotan. Sebab kerja menyembelih hewan itu butuh keterampilan dan keahlian tertentu dari orang yang sehari-harinya memang bekerja sebagai jagal.

Maka sebagaimana kita saksikan, walaupun suatu panitia penyembelihan hewan qurban terdiri dari banyak personal, tetap saja mereka butuh jagal yang profesional untuk mengerjakannya.

A. Memberi Upah Buat Jagal : Boleh Bahkan Harus
Dan untuk jasanya itu, para jagal ini bukan sekedar pantas menerima upah, tetapi justru wajib diberi upah yang sepadan sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya. Sebab mereka telah bekerja dengan mengerahkan tenaga dan waktunya, maka wajib bagi panitia atau orang yang memakai jasa jagal untuk memberi mereka upah atas keringatnya.

Untuk itu sejak awal harus sudah ada kesepakatan antara panitia dan jagal tentang berapa tarif yang dia minta. Juga harus secara tegas disebutkan, apakah tugas jagal itu hanya sebatas merobohkan hewan dan menyembelih saja, ataukah diteruskan dengan menguliti, memotong, mencincang, hingga menimbang dan memasukkannya ke kantong-kantong siap untuk didistribusikan.

Termasuk apakah panitia akan memberi makan dan minum, ataukan jagal itu sendiri yang dengan uangnya akan menyiapkan makan dan minumnya.

B. Diharamkan Upah Dari Bagian Tubuh Hewan

Yang jadi masalah bukan tidak boleh memberi jagal upah atas kerja mereka. Tetapi yang haram adalah mengupah para jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk qurban. Biasanya kepala sapi dan kambing itulah yang dijadikan alat pembayaran buat para jagal, termasuk juga kulit, kaki, jeroan dan seterusnya.

Memang dari pada dibuang, kepala, kaki, kulit dan lainnya punya nilai tersendiri. Lalu kadang panitia secara seenaknya memberikan semua itu sebagai 'jatah' buat para jagal. Dan oleh karena para jagal ini sudah dipastikan akan dapat 'jatah' yang ternyata punya nilai jual itu, maka mereka rela tidak diupah, atau setidaknya merendahkan tarif upah, asalkan bagian dari tubuh hewan itu jadi hak mereka.

Biasanya pemberian kepala, kaki dan kulit itu memang bukan semata-mata upah buat jagal, tetapi fungsinya sebagai 'tambahan' dari kekurangan upah.

Para jagal biasanya memberikan dua penawaran. Misalnya, kalau mereka dijanjikan akan diberi jatah kepala, kaki dan kulit, maka tarif upah mereka bisa lebih rendah. Sedangkan bila mereka tidak diberi jatah semua itu, tarifnya lebih mahal dan profesional.

Dengan dua tawaran ini, biasanya panitia tidak ambil pusing, ambil saja penawaran yang pertama, yaitu upah tidak perlu terlalu mahal, karena kepala, kulit dan kaki bisa dijadikan 'tambahan' pembayaran upah.

Padahal nyata sekali bahwa walaupun cuma kepada, kaki dan kulit, yang memang bisa saja dibuang begitu saja, namun ketika dijadikan 'bagian' atau 'tambahan' dari upah, hukumnya sama saja dengan upah itu sendiri.

C. Dalil Larangan Upah Jagal Dari Bagian Tubuh Hewan

Larangan memberi upah buat jagal yang diambilkan dari bagian tubuh hewan jelas dan nyata serta valid.

1. Dalil Pertama : Hadits Larangan Mengupah Jagal

Haditsnya diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,dimana beliau di masa lalu pernah berperan seperti 'panitia' penyembelihan hewan qurban seperti di masa kita sekarang ini.

Beliau saat itu juga menyewa jagal profesional dan memberikan upah yang layak, namun bukan diambilkan dari tubuh hewan itu. Beliau mengupah dengan uang yang diambilkan dari sumber lainnya.

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)

Dari hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa tidak dibolehkan untuk memberi tukang jagal yang diambilkan dari sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat para ulama Syafi’iyahlainnya, dan juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.

2. Dalil Larangan Menjual Kulit Hewan Qurban

Dalil keharaman lainnya adalah dalil umum tentang haramnya menjual daging hewan qurban berikut ini :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim)

Hadits ini menyebutkan haramnya menjual kulit hewan qurban. Maka mengupah jagal dengan kulit atau bagian tubuh lainnya hukumnya haram. Sebab sama saja seperti kita menjualnya kepada pihak lain.
D. Pendapat Yang Membolehkan

Namun kalau kita cari-cari dalam litetur tentang adakah perbedaan pendapat dalam larangan mengupah jagal in, ternyata memang bisa kita temukan.

Ternyata ada satu pendapat ulama yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit, yaitu Al-Hasan Al-Bashri, yang merupakan sosok tabi'in di masa lalu. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.”

Namun pendapat ini tentu tidak diterima oleh banyak ulama. Salah satunya Al-Imam An-Nawawi.  Beliau menyanggah pernyataan Al-Hasan Al-Bashri tersebut dan mengomentari bahwa perkataan beliau ini telah membuang sunnah.

E. Alternatif Sumber Upah

Karena mengupah jagal itu wajib, tetapi haram hukumnya kalau diambilkan dari tubuh hewan, maka panitia dalam hal ini bisa mencari sumber dana yang lain, misalnya :

1. Dari Pemilik Hewan

Yang paling mudah dan masuk akal, upah jagal diperoleh dari uang biaya penyembelihan yang memang sejak awal dikenakan kepada pemilik hewan qurban.

Dari tiap hewan kambing yang diminta disembelihkan, pemilik hewan dikenakan biaya khusus penyembelihan di luar harga hewan, misalnya sebesar 50 ribu atau 100 ribu rupiah.
2. Dari Keuntungan Jual Hewan

Dan bisa juga dana untuk upah jagal diambilkan dari hasil keuntungan menjual hewan qurban. Sebab panitia yang menyediakan hewan qurban memang dibenarkan mengambil untuk dari tiap hewan.

Bisa ditawarkan kambing dengan harga 2 juta dengan rentang berat sekian kilo hingga sekian kilo. Panitia tentu membeli kambing dari sumbernya tidak dengan harga 2 juta, tetapi di bawah itu, misalnya 1,5 - 1,7 juta. Ada keuntungan 200 hingga 300 per ekor. Keuntungan 'jual' kambing ini adalah keuntungan yang halal dan sah.

Maka dari situlah dana untuk upah jagal diambilkan dan tidak boleh diambilkan dari tubuh hewan.

3. Dari Kas Masjid

Kalau kebetulan pengurus masjid juga menjadi panitia penyembelihan hewan qurban, atas persetujuan dari jamaah masjid itu, boleh saja dana upah buat jagal diambilkan dari uang kas masjid.

Hal itu mengingat kerja panitia penyembelihan hewan qurban dijadikan bagian dari program kerja masjid. Maka wajar kalau sejak awal memang sudah dianggarkan dari uang kas masjid.

Tentu saja penggunaan dana kas masjid untuk mengupah jagal ini harus disepakati dulu sejak awal, agar jelas dasar hukumnya dan tidak dianggap sebagai kebocoran atau pengkhianatan pengurus dalam penggunaan uang kas masjid.

F. Mengubah Kebiasaan Panitia dan Pengurus

Kalau ada panitia penyembelihan hewan qurban atau pengurus masjid yang suka bertengkar dan berbeda pendapat, tentu hal itu sudah biasa terjadi. Bahkan secara bercanda sering disebutkan bahwa pertengkaran itu termasuk bagian dari visi misi dan program kerja unggulan dari pengurus.

Kalau ditanya, pengurus punya program kerja apa? Jawabnya mudah saja : bertengkar dan berselisih pendapat secara internal. Waduh . . .

Tentu kita tidak ingin kerja pengurus hanya bertengkar dan bertengkar saja, walau pun memang pada kenyataannya yang terjadi sering begitu. Berselisih sudah seperti wiridan pagi dan petang.

Maka jalan keluarnya, tidak salah kalau pengurus mengundang ulama dan ahli syariah yang benar-benar menguasai dan membidangi masalah qurban ini. Lalu kita duduk dulu bersama dan mengaji secara benar dari sumber yang paten dan valid. Kita buka ayat Al-Quran, kita bedah isi hadits Rasulullah SAW, dan kita kaji fatwa dan penjelasan para ulama di dalamnya.

Toh, biar bagaimanapun pada dasarnya penyelenggaran penyembelihan hewan qurban ini pada hakikatnya adalah pengamalan dari ilmu yang kita dapat dari pengajian. Maka seharusnya kita mengaji dulu dengan benar, baru kemudian beramal dan bertindak.

Semangat menjalankan program kerja tentu harus dihargai, tetapi sebelum semuanya dilakukan, tentu akan menjadi lebih berkah lagi bila dilandasi dengan ilmu pengetahuan syariah dan fiqih yang mendalam.

Salah satu saran saya, ketika pembentukan panitia penyembelihan itu dibentuk, maka yang harus dilakukan justru bikin acara pelatihan dan kajian fiqih terlebih dahulu, khususnya untuk membahas fiqih qurban. Materinya cukup banyak dan luas, karena bisa juga termasuk bagaimana tata cara penyembelihan yang syar'i, mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilanggar.

Semoga ke depan kita bisa beribadah dengan pahala plus, karena ibadah kita bukan didasarkan pada ikut-ikutan, tetapi karena memang kita punya ilmunya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Mentimun: Dingin-dingin Berkhasiat

Mentimun: Dingin-dingin Berkhasiat

Dalam kitab hadits Shahih Bukhari dan Muslim, Abdullah bin Ja'far berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW menyantap kurma dengan mentimun.” Ibnu Qayyim Al-Jauziah dalam bukunya Metode Pengobatan Nabi SAW menjelaskan hubungan kurma dengan mentimun, kurang lebih sebagai berikut: Buah kurma memang banyak faedahnya. Tapi, karena sifatnya yang panas, juga membuat haus. Sementara mentimun, yang bersifat dingin, menetralisasikan dampak dari memakan buah kurma tersebut.

Disebutkan juga, buah mentimun dapat meredam rasa haus dan sekaligus mencegah panas pada lambung yang meradang. Bila dijemur dan ditumbuk halus, lalu dicampur air, perasannya diminum untuk memperlancar air seni, menyembuhkan pegal di pinggang karena gangguan pada kantung kemih, serta menjadi minuman segar dan sehat pada saat dahaga.

Mentimun juga bermanfaat menyuburkan badan yang kurus kering. Aisyah RA mengatakan, “Mereka berusaha membuat saya gemuk dengan berbagai makanan, tapi tidak berhasil. Namun, ketika memberikan mentimun dan kurma, saya pun menjadi gemuk.”

Mentimun, ketimun, atau Cucumis sativus, adalah tumbuhan merambat yang tumbuh bagus di dataran tinggi. Konon, asalnya dari Pegunungan Himalaya, di India Utara. Buah bulat panjang ini, umumnya, merupakan sayuran pelengkap yang dihidangkan mentah, dikukus, direbus, disayur, atau diacar. Bijinya yang banyak, pipih meruncing dan putih kotor warnanya, tidak dimanfaatkan secara khusus. Sedang daunnya yang muda, daun tunggal berbentuk bulat telur, biasa menjadi pelengkap lalapan saja.

Menurut para ahli pengobatan tradisional,  daun, buah, dan biji mentimun bekhasiat untuk mengobati hipertensi (penyakit darah tinggi), kulit gatal, keracunan, menurunkan demam, cacingan, dan sariawan. Bahkan buahnya dapat mengatasi muka berminyak dan jerawat. Cara pemakaiannya, pada umumnya, cukup dimakan mentah atau diambil air parutannya. Parutannya biasa digunakan sebagai obat luar atau pengompres untuk mengatasi kulit gatal, gigitan serangga, membersihkan kulit muka dan jerawat, serta luka bakar. 

Hipertensi
Dua buah mentimun segar dicuci, diparut, lalu diperas dan disaring. Airnya diminum sekaligus. Lakukan dua hingga tiga kali sehari.

Sariawan
Sembilan buah mentimun segar dimakan mentah-mentah. Lakukan setiap hari secara rutin.

Membersihkan Ginjal
Buah mentimun segar dicuci, diparut, lalu diperas dan disaring. Airnya diminum sedikit demi sedikit sampai lambung terbiasa dan dapat menyesuaikan.   

Demam
Dua buah mentimun segar diparut. Parutannya dibubuhkan di bagian perut.

Jerawat
Buah mentimun dicuci, diiris tipis, lalu gosok-gosokkan pada kulit yang berminyak atau ditempelkan pada jerawat.

Resep Rabeg Khas Banten, Alternatif Mengolah Daging dan Jerohan Kambing

Hari raya Idul Adha atau hari raya kurban, tentunya akan banyak sekali daging dan jerohan kambing. Kebanyakan daging dan jerohan tersebut dibikin sate atau gule. Nah...ini ada pilihan lain untuk mengolah daging atau jerohan kambing tersebut. Namanya masakannya Rabeg, masakan ini khas dari Banten.

Saya coba bagi resepnya dan silahkan mencoba...


RESEP RABEG (KHAS BANTEN)

BAHAN:

350 gram daging kambing
250 gram usus kambing, bersihkan, potong-potong
200 gram hati kambing
4 cm jahe, memarkan
3 batang serai, ambil bagian putih, memarkan
4 lembar daun jeruk purut, buang tulangnya
10 butir bawang merah, iris tipis
4 cm jahe, iris tipis
1 buah tomat merah, potong-potong
5 sdm kecap manis
2 sdm gula merah,sisir halus
2 sdt garam
1 ½ sdt merica bubuk
8 butir cengkeh
4 cm kayu manis
½ biji pala
300 ml air
5 sdm minyak

CARA MEMBUAT:

rebus daging kambing, usus, hati, secara terpisah bersama jahe, serai dan daun jeruk purut sampai empuk. Angkat dan tiriskan, lalu potong-potong menurut selera.

campur daging dan jeroan kambing rebus dengan bawang merah, jahe, tomat, kecap manis, gula merah, garam, merica, cengkih, kayu manis, pala bubuk, dan air. Masak dengan api sedang sampai bumbu terserap dan air menyusut. Beri minyak goreng, kemudian teruskan memasak sambil diaduk-aduk sampai rata dan berminyak. Angkat.

UNTUK 6 ORANG
Selamat Hari Raya Idul Adha....!
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Budidaya Jamur Tiram - All Rights Reserved
Template Modification by Kang Icong Published by Icong Online
Proudly powered by Blogger