Headlines News :

Ka Ha El


catatan ringan..

Definisi layak  dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah  : wajar; pantas; patut: maka segala bentuk peng-istilah-an yang menyangkut “layak” setidaknya harus memenuhi definisi tersebut. Tapi kali ini kita nggak akan bahas soal definisi, yang pengin kita bahas adalah kelayakan upah bagi temen-temen buruh.
Persoalan rutin yang dialami buruh dari waktu kewaktu tidak bergeser dari repot dan repot dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Dari mulai beras sampai sandal jepit dan biaya sekolah sampai piknik..hmm..apalagi nabung

UU No 13 tahun 2003 di pasal 88 ayat 4 : Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)  huruf  a  berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Jelas bahwa penetapan upah minimum, upah paling sedikit yang harus diterima seorang pekerja, harus berdasar kepada kebutuhan hidup layak. Memang kelayakan akan menjadi relatif, artinya berbeda bagi setiap individu pekerja. Tetapi dengan adanya 46  komponen standar Kebutuhan Hidup Layak yang dituangkan dalam Kepmenaker No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Maka bisa diambil standar untuk menentukan berapa seharusnya KHL ditentukan di tiap kota/kabupaten.

Realita
Apa yang terjadi dalam penetapan upah selama ini ? Dewan pengupahan yang terbentuk di tiap Kabupaten/Kota melakukan perundingan untuk menentukan upah minimum setiap tahun. Pertanyaannya adalah apakah dewan pengupahan konsekuen dengan amanat UU 13 /2003 ?
Betul..mereka mengacu kesana, tapi hasil yang terjadi adalah: sering terjadi upah minimum dibawah KHL !  agak mengherankan kalau kembali ke UU 13/2003...apalagi mengacu kepada realitas kebutuhan hidup pekerja. Kalau hasilnya demikian, maka bisa disimpulkan bahwa dewan pengupahan sepakat bahwa pekerja masih harus menerima dan wajar untuk hidup dibawah kelayakan ..astagfirulloh..

Kalau beli baju di diskon 20-30% baguslah, kalau UMK didiskon 20% dari KHL..walaaah...!!
Gampangnya gini : memang untuk layak dibutuhkan sekian rupiah..tapi tahun ini kalian belum bisa layak karena ini..itu dll...Insya Alloh tahun depan diusahakan layak...begitu terus sepanjang tahun. Akibatnya...? Gak jauh sama sticker yang ditempel di angkot : naik gratis, turun bayar..artinya ? pahamlah.

Penting, bahwa survey KHL harus mengacu kepada kondisi mikro sehingga akurasi hasil KHL bermakna buat pekerja.
So ..mari kita balik ke definisi layak, dewan pengupahan harus merujuk definisi ini dan mengembalikan kepada nurani masing-masing. Apakah upah yang ditentukan ini wajar untuk diri kita ? Gimana untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak ?gimana menghadapi ketika keluarga /kita sakit ?gimana ketika nanti kita jadi pensiunan pekerja ?
Haha..dijamin puyeng sebelum berangkat kerja... Tapi kita ini pekerja yang beragama, ada kekuatan yang Maha Kuat yang menuntun kita untuk tetap tawakal menghadapi itu semua...
Semoga Alloh SWT memberikan pencerahan dan kekuatan kepada dewan pengupahan untuk memutuskan hajat hidup ribuan pekerja ini.(maswow)
Share this article :

2 comments:

  1. Ass.Wr.Wb.
    Maswow, boleh bertanya, kapan ya buruh bisa sejahtera, sementara biaya hidup makin besar, apa ya pak solusinya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam bang Hakim, kalau pertanyaanya "kapan"... memang susah menjawabnya. Yang terpenting proses menuju kearah pencapaian kesejahteraan harus terus dilakukan, terutama oleh para buruh sendiri. Termasuk melakukan perbaikan kelayakan hidup buruh secara normatif.
      Jadi solusinya yaa..itu, mari bergerak, berjuang untuk mencapai kelayakan hidup kita. Dengan mendorong pemerintah sebagai "Penanggung Kesejateraan Rakyat.."

      Delete

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Budidaya Jamur Tiram - All Rights Reserved
Template Modification by Kang Icong Published by Icong Online
Proudly powered by Blogger