Headlines News :

Dana Pensiun

Memberi nafkah pada anak dan keluarga secara layak merupakan salah satu ikhtiar penting yang mesti kita lakoni dengan sepenuh hati. Bekerja dengan iklhas dan penuh dedikasi demi mendapat penghasilan atau income yang memadai tentu juga merupakan sebuah rangkaian ibadah yang mesti kita rawat dengan penuh keteguhan.

Disamping itu, jaminan hari tua untuk hidup layak pada masa pensiun juga perlu kita perhatikan. Dalam hal ini pemerintah sudah mengatur dan mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan hari tua kepada karyawannya. Misalnya dengan mendaftarkan karyawannya sebagai anggota Jamsostek, menjamin kesehatan karyawan dengan Asuransi Kesehatan, memberikan pelatihan-pelatihan wirausaha kepada karyawan menjelang masa pensiun, memberikan Dana Pensiun, dll.

Dalam kesempatan kali ini, saya coba sedikit membahas tentang Dana Pensiun. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Jenis dana pensiun, berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:

  • Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. 
  • Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.
  • Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Manfaat dana pensiun

  • Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  • Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  • Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Berita-berita terkait mengenai Dana pensiun bisa dilihat di:

Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Budidaya Jamur Tiram - All Rights Reserved
Template Modification by Kang Icong Published by Icong Online
Proudly powered by Blogger