Disamping itu, jaminan hari tua untuk hidup layak pada masa pensiun juga perlu kita perhatikan. Dalam hal ini pemerintah sudah mengatur dan mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan hari tua kepada karyawannya. Misalnya dengan mendaftarkan karyawannya sebagai anggota Jamsostek, menjamin kesehatan karyawan dengan Asuransi Kesehatan, memberikan pelatihan-pelatihan wirausaha kepada karyawan menjelang masa pensiun, memberikan Dana Pensiun, dll.
Dalam kesempatan kali ini, saya coba sedikit membahas tentang Dana Pensiun. Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis dana pensiun, berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
- Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.
- Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Manfaat dana pensiun
- Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
- Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
- Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !